Hukum PKPU & Kepailitan
Kami memberikan layanan Hukum PKPU & Kepailitan dengan pendekatan litigasi dan non-litigasi. Layanan kami mencakup permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pengajuan kepailitan, dan penyelesaian sengketa kepailitan dengan solusi yang sesuai kebutuhan klien Anda.
Pengalaman Kami
Mewakili debitur atau kreditur dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan proses restrukturisasi utang.
Membantu dalam pengajuan dan penanganan permohonan kepailitan, termasuk pengurusan aset pailit dan hak kreditur.
Memberikan konsultasi dan menyusun rencana perdamaian dalam proses PKPU untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi.
Menangani sengketa terkait kepailitan dan PKPU, termasuk pembatalan perbuatan hukum debitur dan klaim piutang.
Memberikan advis hukum terkait tindakan hukum untuk melindungi hak kreditur atau debitur dalam situasi kesulitan keuangan.