Hukum Perpajakan
Kami memberikan layanan hukum perpajakan dengan pendekatan litigasi dan non-litigasi. Layanan kami mencakup sengketa pajak, perencanaan pajak, dan penyelesaian masalah kepatuhan pajak dengan solusi yang sesuai kebutuhan klien Anda.
Pengalaman Kami
Mewakili klien dalam sengketa pajak, termasuk keberatan, banding, dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Membantu dalam perencanaan pajak untuk optimalisasi kewajiban pajak perusahaan dan individu sesuai peraturan yang berlaku.
Memberikan konsultasi dan menyusun strategi kepatuhan pajak, termasuk pemeriksaan pajak dan audit.
Menangani sengketa kepabeanan dan cukai, baik melalui keberatan, banding, maupun litigasi.
Memberikan advis hukum terkait peraturan perpajakan terbaru dan implikasinya terhadap kegiatan bisnis.