Hukum Ketenagakerjaan
Kami memberikan layanan hukum ketenagakerjaan dengan pendekatan litigasi dan non-litigasi. Layanan kami mencakup restrukturisasi organisasi, pembuatan peraturan perusahaan, dan penyelesaian sengketa hubungan industrial dengan solusi yang sesuai kebutuhan bisnis Anda
Pengalaman Kami
Mewakili perusahaan dalam restrukturisasi organisasi untuk efisiensi sumber daya manusia, termasuk penyesuaian karyawan dan perubahan struktur.
Mewakili pekerja dalam sengketa hak di berbagai tahapan, termasuk bipartit, tripartit, dan pengadilan hubungan industrial.
Membuat dan mendaftarkan peraturan perusahaan pada otoritas ketenagakerjaan, serta perjanjian kerja bersama (PKB) yang sesuai regulasi.
Memberikan konsultasi hukum terkait hubungan industrial, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), hak-hak pekerja, dan kewajiban pengusaha.
Menangani kasus-kasus perselisihan hak, kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja, baik melalui mediasi maupun litigasi.