TESTT
Pertanyaan:
Saya mau bertanya, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah, bila orang (pemilik) yang tercantum dalam sertifikat sudah meninggal, dan akan dibalik nama oleh ahli warisnya? Apa saja syarat-syaratnya?
Jawaban:
Terimakasih sudah menanyakan dan berkonsultasi kepada tim kami. Terkait pertanyaan anda, yakni bagaimana prosedur dan syarat-syarat untuk melakukan proses balik nama Sertifikat tanah oleh ahli waris? Kami asumsikan sertifikat tanah yang anda maksud adalah Sertifikat Hak Milik. Pertanyaan tersebut dapat saya jelaskan sebagai Berikut:
Sebelum menjawab mengenai prosedur dan syarat balik nama sertifikat tanah oleh ahli waris, perlu diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan tanda bukti hak atas tanah. Menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sertipikat sebagai surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sebagaimana bunyi pasalnya berikut “pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”.
Tujuan dari diberikannya sertipikat kepada pemilik ialah sebagai perlindungan dan kepastian hukum. Sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) berikut:
“Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan hak atas tanah."
Untuk mengurus proses balik nama sertipikat kepada ahli waris, perlu didahului pengurusan “Surat Pernyataan Ahli Waris” yang di tanda tangani oleh para ahli waris, ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), serta diregister dan ditanda tangani (dengan cap/stempel basah) juga oleh Lurah/Kepala Desa setempat dan Camat. Setelah terbit surat keterangan waris tersebut, para ahli waris perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai warkah yang akan digunakan untuk proses balik nama di kantor pertanahan (BPN) setempat. Dokumen tersebut ialah:
(sumber : https://apis.atrbpn.go.id/Layanan/Peralihan/Pewarisan)
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK,NPWP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat Asli;
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan;
- Akte Wasiat Notariel (jika ada);
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Tambahan:
- Kutipan Akta Kematian Pewaris, dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Fotokopi berwarna buku nikah pewaris, serta buku nikah ahli waris (jika sudah menikah)
Jika hak atas tanah tersebut hanya akan diberikan ke salah satu atau sebagian ahli waris maka diperlukan Akta Pembagian Hak Waris (APHW) yang dibuat dihadapan Notaris. Jika para ahli waris akan membagi tanah tersebut dan mengakhiri kepemilikan bersama, maka dibutuhkan Akta Pembagian Hak Bersama (APBH), yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Setelah seluruh dokumen tersebut lengkap, maka anda dapat mengajukan permohonan balik nama sertipikat ke kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika proses tersebut sudah selesai, maka akan diterbitkan sertipikat baru oleh kantor pertanahan. Seiring berkembangnya peraturan mengenai pendaftaran tanah dan digitalisasi, maka sertipikat yang diterbitkan berupa hasil cetakan dari dokumen elektronik. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah berikut:
1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah dapat dilakukan secara elektronik.
2) Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data, informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik.
3) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dokumen hasil cetakan (sertifikat-el) tersebut nantinya hanya berupa 1 (satu) lembar kertas yang berisi informasi mengenai NIB (Nomor Induk Bidang) tanah, tanda tangan elektronik pejabat terkait, penjelasan Bidang Tanah (letak dan luas), identitas Pemegang Hak, Catatan Pendaftaran, dan Peta bidang tanah. Walaupun sertipikat-el tersebut merupakan cetakan dari dokumen elektronik, tetap berlaku sebagai tanda bukti hak yang kuat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, sebagai berikut:
“Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang Data Fisik dan Data Yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el. Walaupun dokumen tersebut merupakan dokumen elektronik, namun secara hukum memiliki sifat pembuktian yang kuat.”
Jika anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi tim kami melalui whatsapp 082299309903 atau email yang tersedia.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Sumber:
Laman resmi (website) Kementerian Agaria dan Tata Ruang Republik Indonesia https://apis.atrbpn.go.id/Layanan/Peralihan/Pewarisan